• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Dalami Adanya “Tim Investasi” di Kasus Tanah Munjul

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 14:21
in Nasional
indoposco

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal pemeriksaan Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono terkait dengan keikutsertaannya sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK pada hari Kamis (29/7) sudah melakukan pemeriksaan kepada Harbandiyono sebagai saksi terkait tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 lalu.

BacaJuga:

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

“Dikonfirmasi mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai saksi. Tommy sendiri merupakan salah satu tersangka kasus ini, namun penyidik memeriksanya sebagai saksi terkait tersangka Yoory.

“Dikonfirmasi terkait berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga mengalir ke berbagai pihak dalam pengadaan tanah di Munjul,” ujar Ali.

Selain Yoory dan Tommy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK memprediksi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut setidak-tidaknya mencapai Rp152,5 miliar.

Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari lokasi tanah di Jakarta untuk dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019, Anja bersama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.

Anja dan Tommy kemudian menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus di Yogyakarta dan sepakat membeli tanah di Munjul dengan nilai Rp2,5 juta per meter dan total harganya jadi Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah dilakukan tanggal 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy sebesar Rp5 miliar ke rekening Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus dan dilakukan serah terima sertifikat.

Namun kemudian Anja, Tommy, dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dan total harganya menjadi Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dengan kesepakatan Sarana Jaya membayar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (wib)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanahkorupsi tanahKPKPerumda Pembangunan Sarana Jaya
Berita Sebelumnya

Rupiah Menguat Seiring Tingginya Minat Investor Asing

Berita Berikutnya

Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan, Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Lainnya

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.16.04
Nasional

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.49.17
Nasional

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:06
Berita Berikutnya
indoposco

Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan, Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Lainnya

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.