• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penambahan Sanksi Dalam Perda Covid-19 di Jakarta Tak Efektif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 29 Juli 2021 - 16:41
in Megapolitan
indoposco

Seorang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan taman di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021). Foto: Antara/Anisyah Rahmawati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai penambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tidak efektif menurunkan kasus penyakit virus corona di DKI Jakarta.

“Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

BacaJuga:

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Dia menjelaskan penanganan Covid-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan perilaku masyarakat karena mobilitas masyarakat saat ini masih tinggi.

Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, kata dia, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten.

Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa sehingga tidak pas jika revisi peraturan daerah itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Ini ‘kan extra ordinary, bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, policy keliru,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.

“Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, yang harus ditekankan adalah vaksinasi terus digencarkan agar lebih merata dalam menanggulangi Covid-19, mengingat munculnya varian baru virus corona.

Usulan revisi perda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Sedikitnya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan perubahan perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibu Kota.

Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan. (mg3)

 

Tags: dki jakartaperda covid-19Sanksisanksi kerja sosial

Berita Terkait.

TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.