• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Apresiasi Hakim yang Tolak Praperadilan Tersangka Angin Prayitno Aji

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 Juli 2021 - 11:02
in Headline
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

BacaJuga:

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur

Pecah Telur di SUGBK! Drama Penalti Mencekam Tekuk Tailan, Trofi Sejarah untuk Fans Garuda

Prabowo Puji Perjuangan Skuad Garuda Usai Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup

“KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (29/7/2021).

Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka Angin terus dilakukan dengan melengkapi bukti dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka Angin.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya,” kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7) sore.

Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon, menurut hakim penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas( Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.

“Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Siti.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mg1/wib)

Tags: Angin Prayitno Ajikasus dugaan suap pajakKPKSuap di Ditjen PajakSuap Ditjen Pajak

Berita Terkait.

John Herdman
Headline

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25
Timnas Indonesia
Headline

Pecah Telur di SUGBK! Drama Penalti Mencekam Tekuk Tailan, Trofi Sejarah untuk Fans Garuda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28
PS
Headline

Prabowo Puji Perjuangan Skuad Garuda Usai Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:59
Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Headline

Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:11
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
Headline

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:04
mega
Headline

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34

OLAHRAGA

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
Olahraga

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

INDOPOSCO.ID - Pelatih tim nasional (Timnas) Indonesia John Herdman mengungkapkan alasan menunjuk para pemain belakang skuad Garuda untuk mengeksekusi tendangan...

SelengkapnyaDetails
Ole Romeny

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:17
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Sumba, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

BRI Dukung Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:09
Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.