• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Pertentangan Ideologi dalam Pembahas RUU PKS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 20:10
in Headline
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto: (ANTARA)

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi( Baleg) DPR RI Willy Aditya mengakui ada kendala utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yaitu terjadi perbenturan ideologi dan cara pandang terhadap RUU tersebut.

“Namun, kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma, adat, dan hukum,” kata Willy dalam Diskusi Denpasar 12 bertajuk “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual( Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi)” seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/7/2021).

BacaJuga:

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Menurutnya, fakta empiris terkait kekerasan seperti fenomena gunung es yaitu angkanya besar namun proses penanganannya sangat minimalis karena belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci. Kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus yang belum diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP), sehingga akan diatur dalam RUU PKS.

“Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR sedang mempercepat proses penyusunan draf RUU dan direncanakan pada awal Masa Sidang I Tahung Sidang 2021- 2022 akan dipresentasikan naskah awal RUU tersebut,” ujarnya.

Willy yang merupakan Ketua Panja RUU PKS itu menilai saat ini pihaknya harus melakukan sinkronisasi dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT), UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan karena kekerasan seksual termasuk tindak pidana khusus.

Selain itu menurut dia, Panja juga akan melakukan sinkronisasi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( ITE), dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena saat ini meningkat kasus kekerasan seksual di era digital.

“Kami sedang membangun benang merah, namun sayangnya RUU Perlindungan Data Pribadi( PDP) belum disahkan padahal ada 8 jenis kekerasan seksual di era digital, antara lain peretasan, ancaman distribusi foto/ video pribadi, rekrutmen daring, dan pelanggaran privasi,” paparnya.

Willy mengatakan, RUU PKS akan mengatur bagaimana aparat penegak hukum memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual karena selama ini masih menggunakan cara pandang pelaku.

Menurut dia selama ini para korban kekerasan seksual mendapat stigma sehingga APH harus diberikan edukasi dan literasi sehingga dapat menangani kasus kekerasan seksual menggunakan perspektif korban. “RUU PKS ini juga harus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” ujarnya menegaskan. (mg3/wib)

Tags: IdeologiRUU PKS

Berita Terkait.

Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14
Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.