• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Tanah Munjul

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:53
in Headline
Korupsi di Koltim

Logo KPK. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 dipastikan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke sejumlah pihak terkait kasus itu.

Hal tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi, dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat T.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu, terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kerugian negara yang ditaksir KPK terkait pengadaan lahan di Munjul mencapai Rp152,5 miliar. Menurut lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan kepentingan pribadi para tersangka.

Kasus itu bermula saat kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019. (dan)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanahkorupsi tanahKPK
Berita Sebelumnya

Pemerintah Tegaskan Terus Berupaya Solusi Terbaik Perunggasan Nasional

Berita Berikutnya

18 Paket Sabu-Sabu Nyaris Lolos ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
indoposco

18 Paket Sabu-Sabu Nyaris Lolos ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.