• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Akan Percepat Pembayaran Tunggakan RS

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Juli 2021 - 11:44
in Headline
indoposco

RSD Wisma Atlet (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah masih memiliki tunggakan hutang kepada rumah sakit (RS) terkait penanganan Covid-19. Perhimpunan rumah sakit Indonesia meminta pemerintah melakukan percepatan pembayaran tunggakan senilai Rp13,9 triliun tersebut.

“Jadi ada tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan tunggakan klaim RS,” beber Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Edi Priyono dalam acara daring, Minggu (25/7/2021).

BacaJuga:

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Menurut dia, tunggakan klaim RS sudah terjadi 2020 lalu. Biaya penanganan Covid RS di 2020 sebesar Rp22,08 triliun. Tunggakan sebesar Rp8 triliunan sudah dilunasi.

“Sisanya Rp13,9 triliun ini masih dalam proses,” ucapnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penagihan klaim RS terlebih dahulu harus diverifikasi. Dan dilakukan oleh BPJS Kesehatan di daerah. Dan hingga saat ini masih banyak tagihan RS yang belum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi ada yang belum diverifikasi secara administratif dan medis (tindakan),” terangnya.

Tagihan yang sudah terverifikasi, lanjut dia, akan ada verifikasi ulang di pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses verifikasi inilah yang kemudian menyebabkan proses pencairan tagihan tidak bisa cepat.

“Ini dana APBN, jadi kita harus patuh aturan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi minta dilakukan percepatan pembayaran taguhan tersebut. Dengan membentuk tim verifikasi di provinsi.

“Kami juga menyepakati uang muka, tapi belum kami sepakati besarannya. Jadi misalnya nanti ada tagihan RS Rp10 miliar, maka akan dibayarkan Rp4 miliar atau Rp5 miliar dulu. Sambil menunggu hasil verifikasi, kalau ada kurang bayar akan dilunasi,” ujarnya. (nas)

Tags: Anggaran Penanganan Covid-19KSPPenanganan Covid-19Tunggakan Pembayaran RS

Berita Terkait.

Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05
Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.