• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU PKS Bakal Merambah Isu kekerasan Seksual di Dunia Digital

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 23 Juli 2021 - 11:57
in Nasional
Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya. Foto: Dok Pribadi

Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya. Foto: Dok Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang- Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan merambah isu kekerasan seksual di dunia digital. ”Dalam (dunia, red) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang- Undang Pornografi dan Undang- Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Willy Aditya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Adapun langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin- poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin- poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang- tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. “Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di( dunia) digital,” katanya.

BacaJuga:

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Terlebih, dengan munculnya fenomena- fenomena prostitusi dalam jaringan( daring) yang juga melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan yang dilakukan secara daring, yaitu: pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, online harassment, ancaman dan kekerasan, serta community targeting.

Menurut Willy, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup untuk menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran- pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi secara terperinci, sehingga dibutuhkan RUU PKS untuk menutup kekurangan- kekurangan yang terdapat di dalam KUHP.

Willy juga menambahkan bahwa sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tidak hanya pada bidang digital, namun juga pada produk- produk hukum lainnya. “Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang- Undang KDRT, dan Undang- Undang Perkawinan,” paparnya dilansir Antara.

Selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS masih berada dalam proses diskusi dan belum disetujui untuk disahkan dalam forum legislatif. Sementara kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 2. 945 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di ranah publik dan pribadi.

Untuk itu, Ketua Panja menekankan pentingnya memperjuangkan RUU PKS sebagai respon dari pemerintah atas situasi darurat kekerasan seksual, sebagaimana yang telah diserukan oleh Komisi Nasional( Komnas) Perempuan.

Willy menyatakan, Panja akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS di tahun 2021. “Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki- laki,” ujarnya. (mg3)

Tags: kekerasan seksualperaturanRUU PKS
Berita Sebelumnya

Yuk Intip Spesifikasi Laptop Terbaru Xiaomi, RedmiBook 15

Berita Berikutnya

Hari Ini, Rupiah Letoy 17 Poin

Berita Terkait.

wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Silpa Per April Rp254,19 Triliun Tunjukkan Kas Pemerintah pada APBN 2021 Aman

Hari Ini, Rupiah Letoy 17 Poin

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.