• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

STRP DKI Diperpanjang Otomatis Selama PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:30
in Megapolitan
indoposco

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali.

Surat tanda registrasi pekerja itu masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Itu sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini diubah menjadi PPKM Level 4.

BacaJuga:

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagramnya, @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebagai syarat keluar masuk Jakarta, penggunaan STRP secara otomatis tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.

“STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19,” tuturnya.

Untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat mengajukan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas.

“Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” bebernya.

Pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 ditandatangani di atas meterai. (dan)

Tags: PPKM DaruratPPKM Level 4STRP
Berita Sebelumnya

Pegadaian Gelar Doa Istighosah Nasional untuk Indonesia Sehat

Berita Berikutnya

Dampak PPKM Darurat, DPRD Minta Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM Untuk Warga

Berita Terkait.

ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
kebakaran
Megapolitan

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13
ktp
Megapolitan

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01
kpu
Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:46
IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
Berita Berikutnya
indoposco

Dampak PPKM Darurat, DPRD Minta Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM Untuk Warga

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.