• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

STRP DKI Diperpanjang Otomatis Selama PPKM Level 4

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:30
in Megapolitan
indoposco

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali.

Surat tanda registrasi pekerja itu masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Itu sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini diubah menjadi PPKM Level 4.

BacaJuga:

Wahana Makmur Sejati Bina 56 SMK untuk Tingkatkan Kompetensi Vokasi

Stasiun Bekasi Jadi Simpul Integrasi Transportasi saat Arus Mudik Lebaran 2026

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagramnya, @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebagai syarat keluar masuk Jakarta, penggunaan STRP secara otomatis tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.

“STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19,” tuturnya.

Untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat mengajukan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas.

“Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” bebernya.

Pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 ditandatangani di atas meterai. (dan)

Tags: PPKM DaruratPPKM Level 4STRP

Berita Terkait.

AHM
Megapolitan

Wahana Makmur Sejati Bina 56 SMK untuk Tingkatkan Kompetensi Vokasi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:39
kai
Megapolitan

Stasiun Bekasi Jadi Simpul Integrasi Transportasi saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21
Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan
Megapolitan

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25
Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak
Megapolitan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Senin, 16 Maret 2026 - 16:31
HIPMI
Megapolitan

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Senin, 16 Maret 2026 - 12:07
Mendung
Megapolitan

H-5 Idulfitri Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.