• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Elektronik Loketku

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:03
in Nasional
indoposco

Kepala PUSDATIN, Virgo Eresta Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN) memperkenalkan layanan Elektronik bernama Loketku. Melalui layanan berbasis elektronik ini, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dari mana saja.

“Selain memudahkan masyarakat, dengan fitur layanan ini Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan karena potensi penularan Covid-19 cukup besar. Dengan fitur antrian online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat dikontrol, dan masyarakat dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya,” ujar Kepala PUSDATIN, Virgo Eresta Jaya, Senin (19/7/2021) secara daring.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Melalui Layanan Elektronik Loketku, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya. Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan (Kantah) dapat secara real time dipantau melalui aplikasi sentuh tanahku. Demikian juga apabila ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas. Sehingga, pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan. Selain itu, masyarakat dapat memberikan review berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.

Mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui Layanan Elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan. “Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin dari kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan. Jumlah layanannya fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan,” tambah Virgo Eresta Jaya.

Permohonan layanan elektronik loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id. Setelah login pada tautan tersebut, pemohon diminta untuk membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut. Setelah divalidasi secara online oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan. Ketika datang sesuai jadwal, Pemohon membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket. Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses. Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.

Selain dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemohon Instansi Pemerintah. Seperti kita tahu bersama, instansi pemerintah juga dapat memiliki aset sesuai yang dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Apabila ingin menggunakan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan Elektronik LoketkupertanahanPusdatin

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.