• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Amankan 36 Bus Langgar PPKM Darurat

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:11
in Megapolitan
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mengandangkan 36 bus antarkota yang ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat. Pelanggaran ke-36 bus tersebut beragam, mulai dari pelanggaran trayek hingga pemalsuan tes swab PCR.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelanggaran serupa sebelumnya sudah sering terjadi namun masih saja ada yang nekat melanggar. “Ini yang kami sayangkan, masih saja ada oknum-oknum memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Dikatakan Yusri Yunus, untuk angkutan umum yang beroperasi, ada beberapa aturan yang harus ditaati sesuai SE Menteri Perhubungan No 43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

“Itu juga sudah ada di dalamnya aturan untuk kendaraan umum jarak jauh, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal 1 kali vaksin,” kata Yusri Yunus.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami pelanggaran apa saja yang dilakukan ke-36 armada bus tersebut. Setelah itu baru ditentukan sanksi apa saja yang pas untuk perusahaan pemilik armada tersebut.

“Sanksi tidak bisa langsung kita berikan karena tilangnya berjalan,” tambah Yunus.

Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat. (bro)

Tags: busPelanggar PPKM DaruratPolda Metro JayaPolriPPKM Darurat
Previous Post

Penciuman Hilang Akibat Covid-19, Arie Kriting: Aroma Cinta Semerbak Tercium

Next Post

Luhut: Perketat PPKM di Sektor Industri

Related Posts

mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
Next Post
indoposco

Luhut: Perketat PPKM di Sektor Industri

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.