• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, ini Reaksinya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:05
in Headline
indoposco

Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Antara/Reno Esnir/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir, terima kasih,” kata Edhy Prabowo di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo. Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Edhy Prabowo, yakni Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan vonis hakim.

“Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu pak Edhy sama sekali tidak tahu,” kata Soesilo.

Menurut Soesilo, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima oleh staf khusus Edhy Prabowo, yaitu Safri.

“Kemudian sampainya ke pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa pak Edhy tidak tahu sama sekali,” tambah Soesilo.

Selanjutnya terkait dengan uang Rp 24.625.587.250 yang berasal dari PT ACK menurut Soesilo tidak dijelaskan bagaimana sampai ke kliennya.

“Kapan masuk ke pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal perihal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan,” ungkap Soesilo.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun bui.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

Namun dalam memutuskan vonis, majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda( dissenting opinion).

“Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa,” kata hakim Suparman Nyompa.

Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

“Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi,” ungkap hakim Suparman.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24. 625. 587. 250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri( staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp 12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp 12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp 5.047.074.000.

Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (mg3)

Tags: Edhy PrabowokorupsiKorupsi Benih Lobstervonis edhy prabowo

Berita Terkait.

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16
Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Headline

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:03
Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49
GT-Cikatama
Headline

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.