• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Covid-19 Melonjak, Kaltim Terapkan PPKM Darurat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 12 Juli 2021 - 04:05
in Daerah
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin (Arumanto). Foto: Ist

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin (Arumanto). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Kalimantan Timur sudah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID- 19 dengan meningkatnya kasus pandemi di wilayah setempat.

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin di Samarinda, Ahad mengatakan, Ingub yang diterbitkan bernomor 15 tahun 2021 ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

BacaJuga:

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” kata Syafranuddin dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip Antara, Minggu (11/7/2021).

Ia menyebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen, sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20. 00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” kata Ivan sapaan akrabnya.

Berkaitan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan.

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.

“ Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban COVID- 18 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman pandemi,” ujar Syafranuddin. (mg1)

Tags: covid-19KaltimPPKM Darurat

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29
Tabligh Akbar
Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07
dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.