INDOPOSCO.ID – Selama sepekan penerapan aturan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah masih mendapati pabrik yang melanggar. Ini disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021. Pejabat yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.
Ia menambahkan, terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya. “Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas,” katanya dilansir Antara.
Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.
Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya. Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus Covid-19 bisa segera turun. (aro)








