• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada 208 Kasus Terkait Covid-19 yang Ditangani Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 9 Juli 2021 - 03:05
in Headline
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers tentang penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers tentang penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, menjelaskan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

BacaJuga:

Imbas Peserta SNBP Mundur, DPR Dorong Evaluasi UKT hingga Kuliah Gratis

Jampidsus Tampik Keterlibatan Bisnis dalam Penggeledahan Polisi di Cipete

Jampidsus Akui Rumah Sentul, tapi Ogah Rinci Temuan Emas 74 Kg

“Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Gakkum VI Operasi Aman Nusa II periode tanggal 3-7 Juli kemarin, kegiatan yang dilakukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan,” kata Ramadhan di Jakarta.

Ia menyebutkan, kegiatan penyelidikan yang dimaksudkan adalah pengecekan ketersediaan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 dimulai dari toko obat, apotik, hingga distribusi dari pabrik. Penyelidikan juga dilakukan terkait ketersediaan stok tabung oksigen.

Menurut Ramadhan, penyelidikan penjualan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 ini juga dilakukan di pasar daring (e-commerce) oleh Direktorat Siber.

Dari 208 penyelidikan selama lima hari tersebut, kata Ramadhan, kemudian dilakukan penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan, penyidikan tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 103 kegiatan, dan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak tiga kegiatan.

Ia merincikan, hari pertama operasi, Sabtu (3/7) terdapat tiga penyelidikan masing-masing dilakukan oleh Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Polda Riau. Satu perkara ditindak secara pidana terjadi di Polda Papua Barat. Sedangkan Tipiring dan penyelesaian perkara secara restorative justice tidak ada atau nihil.

“Tindak pidana di Polda Papua ini terkait pemalsuan surat antigen yang seolah-olah dibuat dari Laboratorium Enitasiami. Kasus ini masih diproses di Polda Papua,” ungkap Ramadhan.

Memasuki hari kedua Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Minggu (4/7), jumlah penyelidikan meningkat sebanyak 14 kegiatan, dilakukan oleh Polda Metro Jaya ada tiga penyelidikan, Polda Banten tujuh penyelidikan, DIY dan Papua masing-masing satu penyelidikan. Untuk tipiring dan restorative justice juga nihil.

Selanjutnya di hari ketiga Senin (5/7) upaya penyelidikan terus meningkat di sejumlah polda, yakni ada 30 penyelidikan, dengan rincian dua penyelidikan oleh Direktorat Tinda Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), dua penyelidikan di Polda Metro Jaya, sembilan penyelidikan di Polda Banten, delapan penyelidikan di Polda Jawa Barat, tiga penyelidikan di Polda Jawa Timur, dua penyelidikan di Polda Jawa Tengah, dan Polda Bali, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur serta NTT masing-masing satu penyelidikan.

“Di hari ketiga ini ada empat tindakan pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, yang ditindak adalah tempat SPA, karaoke dan kafe, serta tempat usaha,” papar Ramadhan.

Pada tanggal yang sama, lanjut Ramadhan, juga dilakukan penindakan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu tempat pemancingan di DKI Jakarta yang beroperasi di masa PPKM Darurat.

Berikutnya operasi hari keempat Selasa (6/7), lanjut Ramadhan, jumlah penyelidikan meningkat tajam ada 78 kegiatan, dengan rincian 23 penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, 15 penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, delapan penyelidikan oleh Polda Banten dan Polda Kalimantan Timur, enam penyelidikan oleh Polda Bali dan Polda Jambi, serta satu penyelidikan masing-masing dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Polda NTB, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

“Untuk penyidikan pidana juga meningkat jadi tujuh. Empat disidik oleh Polda Metro Jaya, dua Polda Jateng dan satu Polda Banten. Sedangkan Tipiring ada 76 kegiatan, seluruhnya oleh Polda Jawa Barat,” tutur Ramadhan.

Di hari kelima Operasi Aman Nusa II Lanjutan Rabu (7/7), kata Ramadhan, jumlah penyelidikan meningkat menjadi 83 penyelidikan, dengan rincian, 17 penyelidikan oleh Polda Bali, 13 penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, tujuh penyelidikan masing-masing di Polda Sumatera Utara dan Polda Banten, lima penyelidikan di Polda Metro Jaya, empat penyelidikan di Jawa Tengah, tiga penyelidikan di Jambi, dua penyelidikan masing-masing ada di Polda Kalimantan barat, Sulawesi Tengah, serta satu penyelidikan ada di Polda Jawa Timur dan Polda Papua Barat.

Ada enam penyidikan tidak pidana di tanggal 7 Juli tersebut, empat ditangani oleh Polda Metro Jaya, satu oleh Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah.

“Penyidikan tindak pidana ini ada satu tersangka terkait pelanggaran Pasal 215 KUHP UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dijuchtokan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yaitu penghadangan petugas penjemput pasien COVID-19 di Jawa Tengah, oleh tersangka menodongkan senjata tajam,” ujar Ramadhan.

Dari hasi penegakan hukum tersebut, kata Ramadhan, dapat disimpulkan bahwa setiap hari jumlah penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terus meningkat di sejumlah wilayah.

“Kegiatan penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat penanganan COVID-19 dan terkait dengan penanganan obat dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), bahwa obat yang dijual tidak melebihi HET,” demikian Ramadhan. (bro)

Tags: covid-19Kasus Covid-19Polri

Berita Terkait.

hl
Headline

Imbas Peserta SNBP Mundur, DPR Dorong Evaluasi UKT hingga Kuliah Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:38
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin
Headline

Jampidsus Tampik Keterlibatan Bisnis dalam Penggeledahan Polisi di Cipete

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15
Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu Sita 30.572 Batang Rokok Ilegal
Headline

Jampidsus Akui Rumah Sentul, tapi Ogah Rinci Temuan Emas 74 Kg

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Headline

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:56
Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations
Headline

Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:45
Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi
Headline

Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko
Olahraga

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Prancis 2-0 dari Timnas Maroko dalam babak perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar mahal. Penyerang...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.