• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Langgar PPKM Darurat, Dua Restoran di Madiun Ditutup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Juli 2021 - 22:00
in Nusantara
Tim Satgas COVID-19 Kota Madiun menutup sementara dua restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar operasi yustisi gabungan di sejumlah tempat usaha, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Louis Rika

Tim Satgas COVID-19 Kota Madiun menutup sementara dua restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar operasi yustisi gabungan di sejumlah tempat usaha, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Louis Rika

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Satgas COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur, tidak main-main dalam menerapkan aturan PPKM Darurat di wilayahnya. Saat menggelar operasi yustisi gabungan, petugas mendapati dua restoran tidak menaati aturan PPKM Darurat. Akhirnya, kedua restoran itu langsung ditutup sementara.

Dalam aturan PPKM Darurat, rumah makan dilarang melayani pengunjung yang makan di tempat. Semua restoran hanya boleh melayani pesan bawa pulang.

BacaJuga:

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

“Terpaksa kami tutup sementara mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang, karena ada aktivitas ‘dine in’ atau makan di tempat,” ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya.

Menurut dia, sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, aktivitas jual dan beli hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang untuk mengurangi potensi kerumunan.

Restoran yang ketahuan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Wakil Wali Kota berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 di Kota Madiun masih tinggi saat ini hingga wilayah setempat masuk kategori zona merah.

“Kami terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam dengan menggelar operasi yustisi. Kami berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,” ucap-nya menegaskan.

Selain operasi yustisi, petugas gabungan dan Satgas COVID-19 setempat juga memberi layanan tes cepat antigen random bagi warga Kota Madiun yang melanggar aturan PPKM darurat. Yakni warga yang masih berkerumun saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB, maupun pembeli dan pedagang warung yang kedapatan melayani makan di tempat.

“Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun,” tambahnya.

Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kota Pecel tersebut juga menjadi satu dari tiga daerah di Provinsi Jatim yang sejak pekan lalu berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.

Secara total kasus COVID-19 di daerah tersebut hingga Selasa (6/7) mencapai 3.698 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.916 orang di antaranya telah sembuh, 547 orang masih dalam pemantauan, dan 235 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 76 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia empat orang. (bro)

Tags: MadiunPelanggar PPKM Daruratrestoran

Berita Terkait.

Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33
Tol
Nusantara

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:27

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.