• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MUI Imbau Pelaksanaan Salat Iduladha Dilakukan di Rumah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Juli 2021 - 15:47
in Nusantara
indoposco

Sekretaris MUI Banten Amas Tadjuddin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penularan Covid-19 belum menunjukan landai. Setiap harinya, selalu ada warga yang terpapar. Bahkan, saat ini mayoritas rumah sakit hampir penuh.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Setiap batas masuk antar provinsi dilakukan penyekatan guna meredam penularan virus corona.

BacaJuga:

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Bahkan tempat peribatan semua agama dilakukan penutupan. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian jika tidak ada yang penting.

Kebijakan PPKM darurat berdampak pada pelaksanaan salat Iduladha, karena pelaksanaanya dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Sehingga, umat diminta melakukan salat Ied di rumah masing-masing.

“Apalagi Iduladha adalah sunah muaqadah, dilakukan yes, tidak dilakukan pun tidak mendapatkan dosa,” kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesai (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin, Minggu (4/7/2021).

Menurut Amas, masyarakat tidak perlu khawatir tidak melaksanakan shalat idul adha tidak berjamaah. Sebab hukumnya adalah sunah muaqad.

“Oleh karena itu Iduladha jangan khawatir, sekalipun tidak dilakukan berjamaah dapat dilakukan di rumah masing-masing. Bahkan, tidak salat Iduladha sekalipun tidak menyebabkan apa-apa,” terangnya. (son)

Tags: IduladhaMUImui bantenPPKM DaruratSalat Ied
Berita Sebelumnya

Saturasi Oksigen di Bawah Normal, Proning Bisa Jadi Alternatif Bagi Pasien Covid-19

Berita Berikutnya

Kementan Latih Penyuluh dan Petani Kuasai Teknologi

Berita Terkait.

BURUNG
Nusantara

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 18:08
nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
Berita Berikutnya
indoposco

Kementan Latih Penyuluh dan Petani Kuasai Teknologi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.