• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dosen Unej Tersangka Kekerasan Seksual Siap Disidang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 01:41
in Nusantara
indoposco

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sudah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat.

“Hari ini penyerahan tahap dua yakni berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka RH ke jaksa,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember.

BacaJuga:

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Penyidik PPA Polres Jember menyerahkan RH dengan beberapa barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang mendukung adanya tindakan pencabulan yang dilakukan RH kepada anak di bawah umur dan bukti rekaman suara yang direkam korban saat tindakan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut terjadi.

Sementara dikonfirmasi terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto membenarkan adanya penyerahan tersangka dosen RH dan barang bukti kasus kekerasan seksual kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat dilakukan penyerahan tahap dua itu, tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihak jaksa penuntut umum punya waktu untuk membuat surat dakwaan dan membuat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.

“Sementara jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari, sehingga dalam waktu dekat akan membuat surat dakwaan atas perkara itu,” katanya.

Sebelumnya polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya sendiri.

Korban mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut, sehingga korban didampingi oleh LBH Jentera dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember dalam menghadapi kasus itu.

Sementara itu, pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah calon professor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji. (bro)

Tags: Dosen Unejkekerasan seksualPolres Jember

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.