• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Amankan Hak Penerimaan Negara Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juli 2021 - 16:05
in Daerah
Petugas Bea Cukai sedang melakukan pemusnaan barang illegal.

Petugas Bea Cukai sedang melakukan pemusnaan barang illegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya beredarnya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

BacaJuga:

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan pada Rabu (30/06) tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2020 hingga April 2021.

“Barang yang kami musnahkan kali ini terdiri dari 14.720 batang rokok, 1,7 ton gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, serta barang-barang lainnya yang pada pemasukan/pengeluarannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas upaya dalam memasukan atau mengeluarkan ke atau dari kawasan bebas Sabang secara ilegal, di antaranya adalah gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang secara ilegal.

“Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut juga dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di Kawasan Bebas Sabang,” tambah Hanif.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau. “Kami memusnahkan freon R-22 sebanyak 249 tabung dengan total berat mencapai 3.300 kg. Berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian, barang ini merupakan barang yang dilarang karena merupakan substansi bahan perusak ozon bumi,” ungkap Kepala Kantor, Agus Yulianto.

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan tempat yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengelola dan mengolah bahan berbahaya dan beracun dari ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu di Jambi, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 479.852 rokok ilegal dan 17 buah sex toys. “Pemusnahan ini merupakan kontribusi Bea Cukai Jambi dalam melakukan penertiban terhadap barang ilegal yang melanggar ketentuan lartas dan ketentuan di bidang cukai,” ungkap Ardiyatno, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi.

Barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp 191.661.067 dengan potensi kerugian mencapai Rp235.932.340. Selain kegiatan pemusnahan, telah dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks. kepabeanan berupa 95 kasur dan 9 sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berlokasi di Jambi Selatan, Jambi.

“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Ardiyatno. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai

Berita Terkait.

yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21
Safety-Security
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08
Siram
Daerah

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:06
Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-Bangkalan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:10
Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal
Daerah

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.