• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 1 Juli 2021 - 19:19
in Ekonomi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai menyosialisikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan. Sosialisasi menititikberatkan tentang bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi ini digelar oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga telah menggelar sosialisasi daring bertajuk Cakap Cukai: Mengulas DBHCHT pada tanggal 29 Juni 2021. Di berbagai daerah, lanjutnya, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Malang, Magelang, dan Madura juga aktif terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.

“Lewat sosialisasi tersebut, kami memberi tahu masyarakat dalam penyusunan Pasal 66 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai, muncul gagasan dari anggota dewan yang daerah pemilihannya merupakan daerah penghasil cukai, untuk menjembatani daerah penghasil dan eksternalitas negatif maka dari itu muncul terminology DBHCHT. Dana tersebut merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” jelas dia, di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (1/7).

Sudiro menambahkan, dalam bidang kesehatan, DBHCHT difokuskan kepada upaya pemerintah untuk mengurangi stunting dan penganan wabah covid-19.

“Penerimaan DBHCHT, baik pada bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas utama mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi covid-19. Total pagu DBHCHT tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 untuk dialokasikan kepada 26 provinsi penerima DBH CHT berdasarkan kontribusi cukai dan/atau tembakau dan berdasarkan capaian kinerja penggunaan,” katanya.

Selain pembahasan DBHCHT, menurut Sudiro materi cukai hasil tembakau dan rokok ilegal pun menjadi bahan diskusi yang menarik dalam sosialisasi.

“Kami juga mengedukasi masyarakat akan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2021,” tuturnya.

Sudiro menjelaskan, cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing.

Ia menyatakan, identifikasi rokok ilegal dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. Untuk jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

“Kami berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang teredukasi melalui sosialisasi cukai ini, masyarakat menjadi semakin paham aturan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat,” tutup Sudiro. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtrokok ilegal
Previous Post

Penelitian Ivermectin Obat Covid-19 Butuh Waktu Lima Bulan

Next Post

Pengurus Tekwondo Indonesia DKI Jakarta Siap Lahirkan Atlet-atet muda Berbakat

Related Posts

riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
bahlil
Ekonomi

Bahlil Tegaskan Pentingnya Evaluasi Tol Fee dan BBM Bersubsidi di BPH Migas

Selasa, 11 November 2025 - 15:53
yudi
Ekonomi

Percepatan Pertumbuhan Bisa Tercapai Jika 3 Mesin Ekonomi Ini Bergerak Serempak

Selasa, 11 November 2025 - 15:43
purbaya
Ekonomi

Purbaya Ungkap Redenominasi Rupiah Masih Tunggu Waktu Tepat dari Bank Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 15:05
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.4
Ekonomi

Komisi VI DPR Desak Mendag Hadir Bahas Kebijakan Baja Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 13:21
Next Post
Pengurus Tekwondo Indonesia DKI Jakarta Siap Lahirkan Atlet-atet muda Berbakat

Pengurus Tekwondo Indonesia DKI Jakarta Siap Lahirkan Atlet-atet muda Berbakat

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.