• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 Juli 2021 - 19:19
in Ekonomi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai menyosialisikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan. Sosialisasi menititikberatkan tentang bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi ini digelar oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.

BacaJuga:

Harga Minyak Dunia Melonjak, DPR Ingatkan Pemerintah Siapkan Langkah Cepat Jaga Ekonomi

Selama Libur Lebaran, Whoosh Berhasil Jual 293.000 Tiket

Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga telah menggelar sosialisasi daring bertajuk Cakap Cukai: Mengulas DBHCHT pada tanggal 29 Juni 2021. Di berbagai daerah, lanjutnya, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Malang, Magelang, dan Madura juga aktif terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.

“Lewat sosialisasi tersebut, kami memberi tahu masyarakat dalam penyusunan Pasal 66 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai, muncul gagasan dari anggota dewan yang daerah pemilihannya merupakan daerah penghasil cukai, untuk menjembatani daerah penghasil dan eksternalitas negatif maka dari itu muncul terminology DBHCHT. Dana tersebut merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” jelas dia, di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (1/7).

Sudiro menambahkan, dalam bidang kesehatan, DBHCHT difokuskan kepada upaya pemerintah untuk mengurangi stunting dan penganan wabah covid-19.

“Penerimaan DBHCHT, baik pada bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas utama mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi covid-19. Total pagu DBHCHT tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 untuk dialokasikan kepada 26 provinsi penerima DBH CHT berdasarkan kontribusi cukai dan/atau tembakau dan berdasarkan capaian kinerja penggunaan,” katanya.

Selain pembahasan DBHCHT, menurut Sudiro materi cukai hasil tembakau dan rokok ilegal pun menjadi bahan diskusi yang menarik dalam sosialisasi.

“Kami juga mengedukasi masyarakat akan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2021,” tuturnya.

Sudiro menjelaskan, cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing.

Ia menyatakan, identifikasi rokok ilegal dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. Untuk jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

“Kami berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang teredukasi melalui sosialisasi cukai ini, masyarakat menjadi semakin paham aturan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat,” tutup Sudiro. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtrokok ilegal

Berita Terkait.

kapal
Ekonomi

Harga Minyak Dunia Melonjak, DPR Ingatkan Pemerintah Siapkan Langkah Cepat Jaga Ekonomi

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:14
Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata
Ekonomi

Selama Libur Lebaran, Whoosh Berhasil Jual 293.000 Tiket

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:29
Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran
Ekonomi

Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:29
PHM Percepat Proyek Manpatu, Siap Dongkrak Produksi Gas dan Kondensat
Ekonomi

PHM Percepat Proyek Manpatu, Siap Dongkrak Produksi Gas dan Kondensat

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:41
Festival Penuh Makna, United Tractors Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Kepedulian
Ekonomi

Festival Penuh Makna, United Tractors Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Kepedulian

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:14
wo
Ekonomi

Gelar Ratas Bersama 15 Menteri, Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dan Energi di Tengah Dinamika Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.