• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Guru Besar USU Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:33
in Nusantara
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk (kiri) di Polda Sumut. Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus

Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk (kiri) di Polda Sumut. Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang,” kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi Rabu.

BacaJuga:

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Bupati Jember Siapkan Skema WFH Untuk ASN Dukung Efisiensi Energi

Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali

Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dalam postingan tersebut, ia menuliskan ‘Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’.

Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (bro)

Tags: Guru Besar USUtersangka kasus UU ITEUU ITE

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

104 Dapur SPPG di Kepri Penuhi Standar ahigiene Sanitasi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:31
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nusantara

Bupati Jember Siapkan Skema WFH Untuk ASN Dukung Efisiensi Energi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:01
Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali
Nusantara

Kesan Pemudik Jalur Trans Jawa: Dulu Macet Berjam-jam, Sekarang Lebih Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 09:27
H+1 Lebaran, Jalur Fungsional Tol Bocimi Padat Diserbu Pemudik dan Wisatawan
Nusantara

H+1 Lebaran, Jalur Fungsional Tol Bocimi Padat Diserbu Pemudik dan Wisatawan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:26
Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.