• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pencairan JHT Jangan Sulit Lagi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 20:55
in Nasional
Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari perusahaan harus dievaluasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (27/6/2021).

BacaJuga:

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Ia menilai persyaratan tersebut menyebabkan peserta kesulitan saat mengklaim dana JHT. “Selama ini banyak pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersandera untuk mencairkan dana JHT-nya, karena tidak diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan,” terangnya.

Ia mengatakan, ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan surat keterangan kerja. Sehingga mempersulit pekerja mencairkan dana JHT milik pekerja.

“Ini salah satu yang harus direvisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015,” ucapnya.

Dikatakan dia, Lembaga Ombudsman yang diwakili Hery Susanto kerap kali mengangkat sulitnya proses pencairan dana JHT pekerja yang ter-PHK. Seharusnya Ombudsman mengkritisi regulasinya bukan pada pelaksananya, karena BPJS Ketenagakerjaan harus patuh pada regulasi yang ada.

“Kami sering advokasi kasus terkait surat keterangan kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan proaktif menanyakan ke perusahaan alasan tidak diberikannya surat keterangan kerja kepada pekerja yang memang sudah di-PHK. Dari kerja proaktif ini, proses klaim dana JHT pekerja bisa dilakukan,” terangnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga saat ini, menurutnya, masih belum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan.

“Masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian (PDS) upah, pekerja dan program ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi dibiarkan saja oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk melakukan sosialisasi ke publik. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena, keberhasilan Intruksi Presiden (Inpres) no. 2 ditentukan oleh semua pihak yang diinstruksikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai penanggungjawab koordinasi pelaksanaan Inpres, masih ujar dia, harus bisa berkomunikasi dengan publik terkait perkembangan pelaksanaan Inpres dalam 3 bulan ke depan.

“Jangan sampai pelaksanaan Inpres no. 2 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang gagal mengatasi defisit di 2018 dan 2019,” ucapnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Widodo) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada 26 pihak yang diinstruksikan dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut, di antaranya Kementerian/Lembaga dan pemda. Sebagai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrument negara untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. (nas)

Tags: BPJS Watchjhtpencairan

Berita Terkait.

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.