• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan PTUN, Demokrat KLB Deli Serdang: Ini Bukan Langkah Pribadi Ketum Moeldoko

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:15
in Nasional
Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum. Dan ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems melalui gawai, Sabtu (26/6/2021).

Dia menyebut, dalam gugatan pihaknya meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Dan telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

“Gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Saeful.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan ini bukan langkah pribadi Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum hasil KLB di Deli Serdang juga merupakan Kepala Staf Presiden, melainkan langkah bersama DPP Partai Demokrat KLB.

Gugatan Tata Usaha tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.

“Perlu digarisbawahi di sini, Menteri Hukum dan Hak Aasai Manusia yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara, artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat,” terangnya.

Saeful menyebut, dalam gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan. Di antaranya: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Dan, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” jelasnya.

“DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,” imbuhnya. (nas)

Tags: AHYKLB DemokratMoeldokopartai demokrat
Previous Post

Syahrul Dorong Tani Foundation Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Next Post

Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Bertani Itu Hebat

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Bertani Itu Hebat

Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Bertani Itu Hebat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.