• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan PTUN, Demokrat KLB Deli Serdang: Ini Bukan Langkah Pribadi Ketum Moeldoko

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:15
in Nasional
Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko ketika memberikan pidato politik pertamanya usai ditetapkan menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat, di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum. Dan ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems melalui gawai, Sabtu (26/6/2021).

BacaJuga:

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Dia menyebut, dalam gugatan pihaknya meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Dan telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

“Gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Saeful.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan ini bukan langkah pribadi Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum hasil KLB di Deli Serdang juga merupakan Kepala Staf Presiden, melainkan langkah bersama DPP Partai Demokrat KLB.

Gugatan Tata Usaha tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.

“Perlu digarisbawahi di sini, Menteri Hukum dan Hak Aasai Manusia yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara, artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat,” terangnya.

Saeful menyebut, dalam gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan. Di antaranya: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Dan, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” jelasnya.

“DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,” imbuhnya. (nas)

Tags: AHYKLB DemokratMoeldokopartai demokrat

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42
KNMP
Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1581 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.