INDOPOSCO.ID – Gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kepastian hukum. Dan ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems melalui gawai, Sabtu (26/6/2021).
Dia menyebut, dalam gugatan pihaknya meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Dan telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.
“Gugatan ini merupakan gugatan yang pertama kali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Saeful.
Perlu diketahui, pengajuan gugatan ini bukan langkah pribadi Moeldoko yang selain menjadi Ketua Umum hasil KLB di Deli Serdang juga merupakan Kepala Staf Presiden, melainkan langkah bersama DPP Partai Demokrat KLB.
Gugatan Tata Usaha tergistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN, JKT ini dimaksudkan untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.
“Perlu digarisbawahi di sini, Menteri Hukum dan Hak Aasai Manusia yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas sebagai pejabat atau badan Tata Usaha Negara, artinya sebenarnya yang digugat disini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya, karena itu siapapun yang menjadi Menteri Hukum dan HAM RI yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB ya akan tetap digugat,” terangnya.
Saeful menyebut, dalam gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu harus disahkan. Di antaranya: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional. Karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Dan, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” jelasnya.
“DPP Partai Demokrat KLB berharap, agar PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,” imbuhnya. (nas)








