• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:21
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guna mempercepat alur pertukaran data, Bea Cukai Batam integrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Integrasi sistem ini telah berjalan dan dapat digunakan oleh pengguna jasa sejak tanggal 22 Juni 2021.

Kolaborasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang di dalamnya membahas tentang simplifikasi sistem layanan pemerintah.

BacaJuga:

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam, Hery Rusdaman mengatakan bahwa integrasi ini akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa. “Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” imbuhnya.

Proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/, pengguna jasa dapat login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Langkah yang perlu dilakukan adalah pilih menu kawasan khusus, pilih menu layanan PPFTZ > izin pemasukan, input NPWP dan nomor izin pemasukan barang konsumsi dan kemudian klik tombol tarik data.

“Kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program BLE, yang di dalamnya ada simplifikasi antar layanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual. Sekarang hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” jelas Hery.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan BP Batam tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam. Dalam perjanjian kerja sama ini diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke kawasan bebas dan realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

“Integrasi sistem yang kami lakukan bersama BP Batam akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” pungkas Hery. (bro)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamBP Batam
Berita Sebelumnya

Polisi Diduga Perkosa Anak, Kementerian PPPA: Harus Dihukum Berat

Berita Berikutnya

Tes Usap Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Setahun Penjara

Berita Terkait.

bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
MAHASISWA-SERANG
Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Rabu, 19 November 2025 - 01:10
Berita Berikutnya
Tes Usap Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Setahun Penjara

Tes Usap Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Setahun Penjara

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4071 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.