• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Banten Darurat Corona, ASN Dilarang Keluar Daerah

Redaksi by Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:43
in Nusantara
indoposco

Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tingginya kasus Covid-19 pasca libur lebaran dan pembukaan tempat wisata membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitng tanggal 22 Juni 2021. Surat edaran ini untuk merespon situasi terkini masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

Surat edaran yang ditandangani oleh Gubernur yang akrab disapa WH ini, mengatur beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah bagii aparartur sipil negara (ASN), juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam surat edaran tersebut diatur, untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021 mendatang. Dan selama melaksanakan tugas kedinasan, para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.

Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan menjaga jarak dua (2) meter.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dikatakan, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

“Untuk 5M yaitu, menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19,” kata Wahidin Halim.

Sementara itu untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Gubernur, dan minilal Sekretaris daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang dikonfirmasi indoposco membenarkan, adanya surrat edaran yang melarang ASN di lingungan pemprov Banten untuk berpergian ke luar daerah selama berlakunya Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021

“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Komarudin. (yas)

Tags: ASNcovid-19Kasus Covid-19Lonjakan Covid-19Pemprov Banten
Previous Post

IMILAB Home Security Camera A1, Kamera Pengaman Canggih yang Bisa Deteksi Tangisan Bayi

Next Post

Obat Herbal China untuk Covid Belum Bisa Diadaptasi di Indonesia

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
indoposco

Obat Herbal China untuk Covid Belum Bisa Diadaptasi di Indonesia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.