INDOPOSCO.ID – DKI Jakarta menjadi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tinggi saat ini. Namun hingga saat ini DKI belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Ini ada kegamangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena dampak ekonominya,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Sabtu (19/6/2021).
Ia menjelaskan, penerapan PSBB harus memperhatikan dampak ekonomi. Sementara pemerintah pusat melempar tanggung jawab kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Pusat hanya lempar handuk ke Pemprov DKI. Sementara dalam peraturan undang-undang (UU) Nomor 6/ 2018 Tentang Karantina Kesehatan, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dia menyebut, dalam peraturan pemerintah (PP) 21/2020 Tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 mekanismenya di pemerintah pusat.
“DKI jadi hanya menunggu saat ini. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan Gubernur DKI agar memberlakukan PSBB atau Lockdown, ya enggak bisa. Gubernur tidak punya wewenang mengeluarkan kebijakan itu,” katanya.
Semestinya, dikatakan dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani mengeluarkan kebijakan tegas terkait penanganan Covid-19 saat ini. “Saya yakin, Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan kebijakan lockdown. Pasti dia mempertimbangkan sisi politik dan sosiologisnya,” ungkapnya
Ia mengatakan, hasil evaluasi penerapan PSBB ketat tahun lalu di Jakarta cukup efektif. Hal ini disebabkan, masyarakat masih belum mengenal protokol kesehatan (prokes) dan program vaksinasi.
“Saat ini masyarakat sudah paham tentang Prokes dan mereka juga sudah mendapatkan vaksinasi. Anggapan masyarakat mereka tidak tertulat dengan prokes dan vaksinasi, padahal virus Covid-19 sudah bermutasi,” ujarnya.
“Varian delta ini cepat menular dan tembus masker. Masyarakat harus paham lagi tentang Prokes dan pengetatan dengan menerapkan lockdown,” imbuhnya.
Ia mengingatkan, agar implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berjalan efektif, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat. Melalui testing, tracing dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggaran Prokes. (nas)








