• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Denda Pelanggaran Prokes Kafe di Jakarta Terkumpul Rp6,9 Miliar

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:55
in Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Serta berkaitan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

“Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta. Karena itu, kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, namun masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Denda maksimal dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Di sisi lain, denda yang diperoleh dari penegakan protokol kesehatan akan dikumpulkan dan direkap.

“(Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran,” beber Anies. Ia mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan sekedar penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan dari Covid-19

Anies menambahkan semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

“Taati aturan hukum, bukan sekedar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita dateng baru taat,” pesan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (dan)

Tags: Denda Pelanggaran ProkesKafe di JakartaPelanggaran Prokes
Previous Post

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Tenaga Kerja Ilegal ke Timur Tengah

Next Post

Varian Delta B1617.2 Penyumbang Kasus Covid Paling Tinggi

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
Varian Delta B1617.2 Penyumbang Kasus Covid Paling Tinggi

Varian Delta B1617.2 Penyumbang Kasus Covid Paling Tinggi

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.