• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Denda Pelanggaran Prokes Kafe di Jakarta Terkumpul Rp6,9 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:55
in Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan.

BacaJuga:

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov DKI Jakarta Perketat Evaluasi

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Serta berkaitan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

“Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta. Karena itu, kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, namun masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Denda maksimal dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Di sisi lain, denda yang diperoleh dari penegakan protokol kesehatan akan dikumpulkan dan direkap.

“(Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran,” beber Anies. Ia mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan sekedar penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan dari Covid-19

Anies menambahkan semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

“Taati aturan hukum, bukan sekedar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita dateng baru taat,” pesan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (dan)

Tags: Denda Pelanggaran ProkesKafe di JakartaPelanggaran Prokes

Berita Terkait.

JAKI
Megapolitan

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov DKI Jakarta Perketat Evaluasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:24
Stasiun-Sudirman
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Selasa, 7 April 2026 - 08:19
warga
Megapolitan

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:50
Easter-Fair
Megapolitan

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Senin, 6 April 2026 - 16:27
Sultan-Taru
Megapolitan

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Senin, 6 April 2026 - 13:44
KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.