• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kehadiran Permenperin 03/2021 Benahi Tata Kelola Pengolahan Gula

Redaksi by Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:38
in Ekonomi
indoposco

Petani tebu. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 sudah tepat. Dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Jumat (18/6/2021).

Ia mengatakan, pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Demikian pula pemerintah memberikan ijin tugas pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar (hula mentah) kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dengan pembatasan. “Itu semua sudah melalui kajian dan hitungan yang memadai,” ucapnya.

Maka, dikatakan dia, apabila ada DPRD seperti Jawa Timur beranggapan bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan ongkos produksi perusahan atau industri makanan minuman (mamin) di Jatim jadi membengkak adalah itu adalah argumen tanpa dasar.

“Pemerintah sudah memperhitungkan itu, penugasan meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional. Pemerintah bisa bikin aturan BBM satu harga. Kenapa ini tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.

“Lhaa kalau 20 persen tebunya terus sisanya masih dari impor raw sugar dan atau ambil tebu daerah lainnya kan tidak benar. Apa iya dengan 20 persen nanam tebu pabrik bisa untung? Pertanyaannya, terus bahan baku yang 80 persen dari mana,” tegasnya.

Edy menambahkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrument atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Parahnya lagi, menurut dia, pengaturan izin soal pabrik gula kurang memadai. “Bayangkan satu pabrik lahir 2 macam gula ada Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) apalagi dengan GKP dapat penugasan bahan baku raw sugar import, ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021 persoalan itu mulai dibenahi,” terangnya. (nas)

Tags: APTRIkemenperinPermenperin 03/2021tata kelola gula
Previous Post

Kerajinan Aksesoris Unik Kilau Digital Permata Flobamora

Next Post

TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Tekan Lonjakan Covid-19 di Jakarta

Related Posts

beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
telkom
Ekonomi

Telkom Catat Rebound Kuat di Bisnis Seluler, Laba Diproyeksi Tembus Rp20,88 Triliun pada 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.48.51
Ekonomi

70 Persen PMI Konsumtif, Mukhtarudin Ingatkan Bahaya ‘Gagah-gagahan’ di Perantauan

Senin, 10 November 2025 - 18:54
WhatsApp Image 2025-11-10 at 17.15.26
Ekonomi

10 Tahun Kemenkeu Mengajar, Mewujudkan Literasi Keuangan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 17:38
jne
Ekonomi

Rayakan 35 Tahun, JNE ‘Bergerak Bersama’ Hadirkan Promo Harbokir dan Hadiah 2 Mobil

Senin, 10 November 2025 - 14:17
suzuki
Ekonomi

Suzuki Satria PRO: Legenda Kecepatan Lahir Kembali dengan Teknologi Masa Depan

Senin, 10 November 2025 - 14:04
Next Post
indoposco

TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Tekan Lonjakan Covid-19 di Jakarta

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.