• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kehadiran Permenperin 03/2021 Benahi Tata Kelola Pengolahan Gula

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:38
in Ekonomi
indoposco

Petani tebu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 sudah tepat. Dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Jumat (18/6/2021).

BacaJuga:

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Ia mengatakan, pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Demikian pula pemerintah memberikan ijin tugas pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar (hula mentah) kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dengan pembatasan. “Itu semua sudah melalui kajian dan hitungan yang memadai,” ucapnya.

Maka, dikatakan dia, apabila ada DPRD seperti Jawa Timur beranggapan bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan ongkos produksi perusahan atau industri makanan minuman (mamin) di Jatim jadi membengkak adalah itu adalah argumen tanpa dasar.

“Pemerintah sudah memperhitungkan itu, penugasan meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional. Pemerintah bisa bikin aturan BBM satu harga. Kenapa ini tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.

“Lhaa kalau 20 persen tebunya terus sisanya masih dari impor raw sugar dan atau ambil tebu daerah lainnya kan tidak benar. Apa iya dengan 20 persen nanam tebu pabrik bisa untung? Pertanyaannya, terus bahan baku yang 80 persen dari mana,” tegasnya.

Edy menambahkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrument atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Parahnya lagi, menurut dia, pengaturan izin soal pabrik gula kurang memadai. “Bayangkan satu pabrik lahir 2 macam gula ada Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) apalagi dengan GKP dapat penugasan bahan baku raw sugar import, ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021 persoalan itu mulai dibenahi,” terangnya. (nas)

Tags: APTRIkemenperinPermenperin 03/2021tata kelola gula

Berita Terkait.

texas
Ekonomi

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

Senin, 6 April 2026 - 21:01
bca
Ekonomi

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Senin, 6 April 2026 - 20:15
wamenkop
Ekonomi

Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Senin, 6 April 2026 - 19:19
phe
Ekonomi

Hadapi Dunia yang Bergejolak, PHE Percepat Pengembangan Migas

Senin, 6 April 2026 - 18:08
Perwira
Ekonomi

Elnusa Bidik Status Operator Migas Low-Cost Kelas Dunia di 2026

Senin, 6 April 2026 - 15:26
BRI-Peduli
Ekonomi

Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani

Senin, 6 April 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.