• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Rp11,2 Miliar Disidangkan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021 - 04:27
in Nusantara
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung secara virtual. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

BacaJuga:

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Seorang dari empat terdakwa hadir langsung ke ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, tempat mereka selama ini ditahan. Empat terdakwa itu adalah Mahlizar selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Terdakwa Mahlizar hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Zulfan, Junaidi, dan Muhammad Nasir.

Kemudian, terdakwa Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta terdakwa Ahmad Zakiani Hasan dan terdakwa Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Kasibun Daluay, Faisal, dan kawan-kawan.

JPU dalam dakwaan seperti dikutip Antara menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan, setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya.

JPU mengatakan terdakwa Mahlizar menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan. Namun berdasarkan pemeriksaan ahli, pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, volume pekerjaan pengecoran lantai juga kurang, sehingga tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak,” kata JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih, kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa Mahlizar telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (24/6), dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukumnya serta pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan didampingi Junaidi dan Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi Zulfan & Rekan, mengatakan bahwa sudah memahami apa yang menjadi pokok dakwaan JPU.

“Namun begitu, kami akan melakukan eksepsi dan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya,” kata Zulfan.

Menurut Zulfan, kliennya, yaitu terdakwa Mahlizar merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya. Selaku rekanan, terdakwa telah menunaikan seluruh kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan. (wib)

Tags: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatankorupsi
Berita Sebelumnya

Hadiah Wimbledon Dipangkas 5,2 Persen 

Berita Berikutnya

Tidak Bela VakNus

Berita Terkait.

hiv
Nusantara

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02
banten
Nusantara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.42.03
Nusantara

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:08
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.25.34
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Bagikan Sertifikat PTSL Secara “Door to Door” di Lebak

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:20
kajari
Nusantara

Bea Cukai Pantoloan Serahkan Dua Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan Sigi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:03
kaltim
Nusantara

Bantu Korban Bencana di 3 Provinsi Sumatera, Pemda Ini Salurkan Rp7,5 Miliar Dana Kemanusiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:01
Berita Berikutnya

Tidak Bela VakNus

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.