• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, MAKI: Kejagung Harus Kasasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 10:29
in Headline
Terdakwa Jaksa Pinangki. Foto: Antara

Terdakwa Jaksa Pinangki. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait vonis terdakwa Jaksa Pinangki.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Kejagung harus melakukan kasasi,” ujar Boyamin Saiman melalui gawai, Rabu (16/6/2021).

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Boyamin sebenarnya menghormati vonis untuk Pinangki tersebut. Namun, kata Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum berat, karena dalam kasus korupsi tersebut dia menjabat sebagai jaksa.

“Kalau dikurangi, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena dia adalah seorang jaksa yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra bukan malah kerja sama,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021) memvonis Pinangki penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta atau kurungan enam bulan. Putusan itu mengurangi masa hukuman terhadap Pinangki sebagaimana divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 10 tahun penjara untuk kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Pinangki, yaitu Hakim Ketua Muhammad Yusuf, serta Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai anggota.

Terkait pengurangan masa hukuman itu, Majelis Hakim menerangkan Pinangki telah mengaku bersalah dan menerima pemecatan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

“Terdakwa layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain sehingga itu mempengaruhi pengurangan masa hukuman.

Majelis Hakim, baik di tingkat pertama dan kedua, menetapkan Pinangki bersalah karena terbukti menerima suap 500 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus “cessie” Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri. (nas)

Tags: Djoko TjandraJaksa PinangkikorupsiMAKI

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.