• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini, HRS Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:35
in Nasional
indoposco

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Foto: Antara/Yogi Rachman/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

“Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta, dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (arm)

Tags: Habib Rizieq ShihabhrsKasus RS UMMU

Berita Terkait.

Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
KH-M-Cholil-Nafis
Nasional

Maulid Nabi, MUI: Tiga Jurus Rasulullah Biar Hidup Nggak Saling Bikin Susah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.