• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bebani Rakyat, DPR Tolak Revisi UU KUP

Redaksi by Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:15
in Nasional
indoposco

Ilustrasi kantor pajak. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai revisi dari UU No.6 tahun 1983 di DPR belum dimulai.

Rencana revisi aturan perpajakan tersebut, menurutnya tidak boleh membebani rakyat. Apalagi daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik dan ekonomi pun masih belum stabil.

“Kami akan menolak, apabila ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Kondisi ekonomi kita masih megap-megap, pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Apalagi rencana kebutuhan bahan pokok mau dipajaki. Lihat saja pendapatan rumah tangga saja menurun,” terang Kamrussamad melalui gawai, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, ada rencana pengenaan pajak yang diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6/1983. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan tersebut, berarti barang tersebut akan dikenakan PPN.

Ia mengatakan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

“Kami sarankan pemerintah agar melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh sungguh dan menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah harus membangun kepercayaan wajib pajak (WP) dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan memberhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah.

“Pemerintah juga harus optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur,” katanya. (nas)

Tags: DPR RIRevisi UU KUPRUU KUP
Previous Post

Mahfud MD Ingatkan Kasus Kapal Tanker saat Simulasi Pesawat Asing

Next Post

KLHK Raih Penghargaan Kelola Arsip dari ANRI

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
Next Post
indoposco

KLHK Raih Penghargaan Kelola Arsip dari ANRI

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.