• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Juni 2021 - 19:53
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (ANTARA/Imam B/am)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin enggan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik KPK pada Rabu (9/6) untuk mengonfirmasi sejumlah pengetahuannya terkait dengan rangkaian penerimaan suap yang diduga diterima oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

BacaJuga:

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Namun setelah diperiksa di gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutgkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.

Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (bro)

Tags: azis syamsuddinkasus suap penyidik KPKKPKStepanus Robin PattujuSuap Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Berita Sebelumnya

Sosialisasi, Langkah Jitu Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Berita Berikutnya

Ini Berbagai Cara Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Pabean ke Masyarakat

Berita Terkait.

1000439112 (1)
Nasional

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:06
umar
Nasional

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14
1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
Berita Berikutnya
indoposco Ini Berbagai Cara Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Pabean ke Masyarakat

Ini Berbagai Cara Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Pabean ke Masyarakat

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.