• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Senjata Penguasa Tekan Publik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 15:07
in Headline
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terlalu sederhana jikalau rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (8/6/2021).

BacaJuga:

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Ia mengaku khawatir apabila KUHP kemudian disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan publik.

“Saya khawatir ini (KUHP) disalahgunakan oleh penguasa kepada mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.

Ia menuturkan, pemerintah dalam hal ini presiden maupun wakil presiden adalah pejabat publik. Sudah semestinya mereka membuka diri untuk menerima kritik dari publik.

“Jangan kemudian membentengi diri dengan menghadirkan secara permanen dalam RUU KUHP,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tengah mengajukan RUU KUHP yang didalamnya terdapat pasal pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Hingga saat ini, tim panitia kerja (Panja) RUU KUHP telah rampung menyusun dan membahas draf RUU tersebut di DPR RI. (nas)

Tags: Pasal Penghinaan Presidenruu kuhp

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08
pras
Headline

Empat Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Sita USD 17,400

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.