• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Senjata Penguasa Tekan Publik

Redaksi by Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 15:07
in Headline
indoposco

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terlalu sederhana jikalau rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (8/6/2021).

Ia mengaku khawatir apabila KUHP kemudian disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan publik.

“Saya khawatir ini (KUHP) disalahgunakan oleh penguasa kepada mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.

Ia menuturkan, pemerintah dalam hal ini presiden maupun wakil presiden adalah pejabat publik. Sudah semestinya mereka membuka diri untuk menerima kritik dari publik.

“Jangan kemudian membentengi diri dengan menghadirkan secara permanen dalam RUU KUHP,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tengah mengajukan RUU KUHP yang didalamnya terdapat pasal pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Hingga saat ini, tim panitia kerja (Panja) RUU KUHP telah rampung menyusun dan membahas draf RUU tersebut di DPR RI. (nas)

Tags: Pasal Penghinaan Presidenruu kuhp
Previous Post

FSGI: Jangan Paksakan PTM di Tengah Kasus Covid-19 Tinggi

Next Post

Kisruh Tes TWK, Komnas HAM Periksa 19 Pegawai KPK

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
indoposco

Kisruh Tes TWK, Komnas HAM Periksa 19 Pegawai KPK

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.