• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Jalur Road Bike di JLNT dan Sudirman-Thamrin Liar

Redaksi by Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 14:33
in Megapolitan
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pesepeda boleh di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu – Tanah Abang dan Jalan Sudirman – Thamrin pada jam tertentu pagi hari adalah liar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan melalui gawai, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, kebijakan pesepeda road bike tersebut tidak ada dasar aturannya. Kebijakan tersebut diskriminatif dan harus segera dihentikan.

“Ini agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas,” katanya.

Ia meminta, kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta agar menghentikan kebijakan liar tersebut. Pasalnya, sangat membahayakan pesepeda itu sendiri.

“Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakan aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Dia mengatakan, akibat ulah pembuatan kebijakan liar tersebut akan membuat publik marah kepada pesepeda secara umum. Padahal yang merusak itu adalah pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta dan segelintir pesepeda road bike yang tidak mau menjalankan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penempatan pesepeda road bike di JLNT dan Jalan Sudirman-Thamrin adalah melanggar pasal 122 dan 229 UU no 22 tahun 2009,” bebernya.

“Mari pihak kepolisian Polda Metro Jaya tegakan aturan, dan hukum pesepeda road bike yang tidak mau bersepeda pada jalur sepeda yang sudah disiapkan di sisi kiri jalan raya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, hari ini Pemprov DKI kembali melakukan ujicoba jalur road bike di Jalan Sudirman-Thamrin. Pesepeda road bike boleh menggunakan jalur kendaraan umum antara pukul 5.00-6.30 pagi mulai Senin-Jumat. (nas)

Tags: Jalur Road Bikejlntroad bike
Previous Post

Pemkot Serang Dapat Hibah Mobil Damkar dari Korea Selatan

Next Post

PPDB Jakarta Mulai Dibuka, Terdapat Empat Jalur Pendaftaran

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
PPDB Jakarta Mulai Dibuka, Terdapat Empat Jalur Pendaftaran

PPDB Jakarta Mulai Dibuka, Terdapat Empat Jalur Pendaftaran

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.