• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ALIPP: Temuan Investigasi Ponpes Fiktif adalah Fakta

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 16:59
in Nusantara
indoposco

Direktur eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) membantah tudingan para pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang yang menyatakan dugaan pesantren fiktif penerima dana hibah adalah hoaks.

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyatakan bahwa pernyataan pesantren fiktif itu didapat berdasarkan investigasi yang dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Dari hasil investigasi tersebut ada 46 lembaga di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang yang fiktif.

“Kami menemukan Ponpes fiktif (namanya ada, wujudnya tidak ada). Atas dasar itu (selain adanya pemotongan oleh oknum yang terlibat) ALIPP menyebutkan soal adanya ponpes fiktif tersebut. Kami juga sudah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana hibah Ponpes ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 14 April 2021,” ujar Uday kepada indoposco.id, Senin (7/6/2021).

Dia menyatakan Kajati Banten Asep Nana Mulyana sendiri sudah menyampaikan kepada media soal adanya Ponpes fiktif tersebut.

“Pada 21 Mei 2021, Kejati menetapkan IS dan TS sebagai tersangka di antaranya karena adanya penerima fiktif. Jadi, saya justru merasa prihatin dengan pembuatan dan peredaran video itu. Ikhtiar saya ini adalah untuk membela hak-hak para pimpinan Ponpes dan santri agar ke depan diterima utuh, tak ada yang fiktif.

Tapi nampaknya ada upaya dari sejumlah oknum untuk memutarbalikkan fakta, seolah-olah saya membuat hoaks. Seolah-olah saya ingin memenjarakan para pimpinan Ponpes penerima hibah. Ini sesat dan menyesatkan. Justru saya ingin membela mereka,” kata Uday.

“Saya ingin mengajak semua pihak, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten. Biarlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang memastikan kebenarannya,” pungkas Uday.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp66 miliar lebih dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar lebih saat ini tengah ditangani Kejati Banten.

Penyidik Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut yakni ES selaku pimpinan Ponpes Attohiriyah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang; AS selaku pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG sebagai pegawai honorer pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Selain itu, tersangka Irvan Santoso (IS) selaku mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten dan tersangka Toton Suriawinata (TS) sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Banten selaku Ketua Tim Evaluasi Hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Para tersangka ini diduga melakukan pemotongan dana hibah Ponpes baik pada tahun anggaran 2018 maupun pada tahun anggaran 2020. Pemotongan yang dilakukan bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per Ponpes.

Selain itu, kuat dugaan adanya Ponpes fiktif yang menerima dana hibah. Nama Ponpesnya ada, tetapi wujudnya di lapangan tidak ada. (yas)

Tags: ALIPPhoaksPesantren Fiktif

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.