• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tangerang Zona Kuning Covid-19, Tempat Wisata akan Beroperasi Kembali

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 21:24
in Megapolitan
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat di tempat wisata Religi Taman Keramat Solear di Tangerang. Foto: HO

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat di tempat wisata Religi Taman Keramat Solear di Tangerang. Foto: HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengizinkan  tempat wisata di zona kuning untuk kembali beroperasi.

Pembukaan wisata pun menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.  Sebab, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten merilis bahwa, wilayah Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal mengizinkan para pengelola objek wisata yang ada di daerahnya itu untuk beroperasi kembali dengan menerapkan sejumlah syarat.

“Kita tentunya mengikuti instruksi, tetapi kita akan membatasi pembukaan objek wisata itu,” kata Bupati, Zaki di Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Zaki mengungkapkan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh para pelaku pengelola objek wisata sebelum benar-benar membuka usaha mereka. Salah satunya adalah wajib membatasi pengujung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Ini harus benar dipahami oleh pengelola objek wisata, di mana pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan,” katanya.

Zaki menegaskan, tak semua tempat wisata boleh buka. Izin pembukaan diberikan kepada pengeloa tempat wisata saja yang dinilai rendah risiko penularan virus corona, serta sudah layak atau memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang.

“Jadi nanti dari Satgas akan menilai, mana saja tempat wisata yang layak untuk dibuka kembali dan sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Zaki mengatakan kebijakan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian tempat wisata tersebut. Terlebih, lanjut dia, saat ini banyak lokasi objek wisata di Kabupaten Tangerang yang dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sangat sulit untuk mengontrolnya.

“Jika nanti pada saat pembukaan itu ada yang melanggar, kita akan memberikan sanksi secara tegas,” katanya. (dam)

Tags: tempat wisatazona kuning Covid-19

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:47
Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19
Bhudi
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.