• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Petugas Tangani Teroris Dapat Jaminan Perlindungan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 19:26
in Nasional
indoposco

Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Antara/Sumarwoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjamin perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.

“Bapak dan ibu petugas pemasyarakatan tidak perlu takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Justru, lanjut dia, ketika petugas menjalankan tugas berarti sedang menjalankan HAM. Jaminan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor T29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja dimana pada Pasal 104 disebutkan bahwa bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan advokasi hukum kementerian.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dengan dua aturan tersebut seluruh pegawai Kemenkumham berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.

Selain bantuan hukum secara internal dari kementerian terkait, perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Terakhir, ia menekankan sebagai aparatur negara, para petugas pemasyarakatan seyogianya untuk terus saling mendukung.

“Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian atau lembaga saling mencibir. Ketika suatu kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas, namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang mengatakan petugas pemasyarakatan kerap mendapat ancaman bukan hanya di kantor melainkan juga di rumah. Karena itu, petugas membutuhkan dukungan lebih pada segi komunikasi dan keamanan.

Ia mengatakan Nusakambangan merupakan daerah yang dikenal kerap terjadi hilang sinyal telepon seluler. Karena itu, petugas membutuhkan alat komunikasi yang tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talky.

Petugas pemasyarakatan juga membutuhkan senjata yang bersifat melumpuhkan sementara dalam menjaga keselamatan diri mereka.

“Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum dipenuhi,” kata Jalu.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih Fajar Nur Cahyono mengatakan selain masalah keamanan, penanganan tindak pidana terorisme yang dibutuhkan adalah koordinasi yang kuat.

“Harapan kami negara benar-benar hadir dalam penanganan tindak pidana terorisme ini melalui BNPT,” ujar dia.

Secara teknis, petugas pemasyarakatan membutuhkan narahubung yang bisa selalu dihubungi. (bro)

Tags: Kemenkumhamperlindungan hukumPetugas Tangani Teroris

Berita Terkait.

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.