• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polda: Tilang Sepeda Tidak Perlu Pergub

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 15:45
in Nasional
indoposco

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan rencana tilang terhadap pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).

“Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur,” ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat seperti dikutip Antara, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga:

Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut.

Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

“Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” katanya.

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam “Crime Justice System” (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

“ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan,” katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu”.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”. (bro)

Tags: PesepedaPolda Metro JayaPolriTilang Sepeda

Berita Terkait.

pu
Nasional

Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06
menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.