• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemaksaan Perkawinan Korban Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:51
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

Ia mencontohkan tersebut di antaranya adalah kasus yang terjadi di Bekasi. Pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berniat untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

BacaJuga:

Golkar Raih Nilai Keterbukaan Publik 98,6, Sarmuji: Kami Siap Jawab Semua Informasi Masyarakat

Menko PMK Serukan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Penyelamatan Bencana

Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertipikasi Tanah untuk Perekonomian

“Kalau kuasa hukum merujuk pada UU (Undang-Undang) Perkawinan nomor 1/1974, maka dia harus membaca secara utuh konstitusi dan UU tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, merujuk konstitusi maka perkawinan adalah hasil pilihan dari kedua mempelai. Sementara UU Perkawinan juga pernikahan berdasarkan pilihan mempelai.

“Kita tidak melihat pada usia saja. Tapi untuk masuk dalam perkawinan seseorang itu sudah memilihi pilihan,” ungkapnya.

Pada kasus pemaksaan perkawinan pada korban pemerkosaan, menurutnya, korban mendapat dua bentuk pemaksaan. Yakni karena anak masih di bawah umur dan menjadi korban pemerkosaan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Korban pemerkosaan diselesaikan dengan ‘perdamaian’. Dan ini tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual kepada perempuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemaksaan perkawinan diperkirakan tidak akan berlangsung langgeng. Dan tidak akan mencapai tujuan perkawinan.

“Pada Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kami meminta pemaksaan perkawinan dengan alasan adat, perkawinan usia anak dan pemaksaan perkawinan korban pelecehan seksual harus diberikan kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Foto ilustrasi soal Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan..carikan ya

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKomnas PerempuanPelecehan Seksualperkawinan
Berita Sebelumnya

Amerika Serikat dan India Bersatu Atasi Covid-19

Berita Berikutnya

“BRIncubator Goes To KUBE”, Upaya BRI Dorong Pelaku UMKM Melek Digital

Berita Terkait.

golkar
Nasional

Golkar Raih Nilai Keterbukaan Publik 98,6, Sarmuji: Kami Siap Jawab Semua Informasi Masyarakat

Kamis, 27 November 2025 - 20:45
pratikno
Nasional

Menko PMK Serukan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Penyelamatan Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 20:08
atr-bpn
Nasional

Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertipikasi Tanah untuk Perekonomian

Kamis, 27 November 2025 - 19:07
jasamarga
Nasional

Perkuat Tata Kelola sebagai Pilar Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Penghargaan pada ESG Appreciation 2025

Kamis, 27 November 2025 - 18:31
baznas
Nasional

Baznas Dorong Kepemimpinan Selanjutnya Tetap Jalankan Transformasi Digital dalam Pengelolaan Zakat Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 17:51
abdul-muti
Nasional

Pagu Anggaran 2026 Perkuat Program Prioritas Pendidikan, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Kamis, 27 November 2025 - 17:31
Berita Berikutnya
indoposco “BRIncubator Goes To KUBE”, Upaya BRI Dorong Pelaku UMKM Melek Digital

“BRIncubator Goes To KUBE”, Upaya BRI Dorong Pelaku UMKM Melek Digital

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.