• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemaksaan Perkawinan Korban Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:51
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

Ia mencontohkan tersebut di antaranya adalah kasus yang terjadi di Bekasi. Pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berniat untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

BacaJuga:

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

“Kalau kuasa hukum merujuk pada UU (Undang-Undang) Perkawinan nomor 1/1974, maka dia harus membaca secara utuh konstitusi dan UU tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, merujuk konstitusi maka perkawinan adalah hasil pilihan dari kedua mempelai. Sementara UU Perkawinan juga pernikahan berdasarkan pilihan mempelai.

“Kita tidak melihat pada usia saja. Tapi untuk masuk dalam perkawinan seseorang itu sudah memilihi pilihan,” ungkapnya.

Pada kasus pemaksaan perkawinan pada korban pemerkosaan, menurutnya, korban mendapat dua bentuk pemaksaan. Yakni karena anak masih di bawah umur dan menjadi korban pemerkosaan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Korban pemerkosaan diselesaikan dengan ‘perdamaian’. Dan ini tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual kepada perempuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemaksaan perkawinan diperkirakan tidak akan berlangsung langgeng. Dan tidak akan mencapai tujuan perkawinan.

“Pada Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kami meminta pemaksaan perkawinan dengan alasan adat, perkawinan usia anak dan pemaksaan perkawinan korban pelecehan seksual harus diberikan kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Foto ilustrasi soal Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan..carikan ya

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKomnas PerempuanPelecehan Seksualperkawinan

Berita Terkait.

setara
Nasional

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 - 21:01
said
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Rabu, 22 April 2026 - 20:22
batik
Nasional

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

Rabu, 22 April 2026 - 20:02
Workshop
Nasional

Komdigi Gandeng Media, Kisah Koperasi Desa Disulap Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Menginspirasi

Rabu, 22 April 2026 - 18:37
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:33

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.