• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemaksaan Perkawinan Korban Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:51
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

Ia mencontohkan tersebut di antaranya adalah kasus yang terjadi di Bekasi. Pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berniat untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

“Kalau kuasa hukum merujuk pada UU (Undang-Undang) Perkawinan nomor 1/1974, maka dia harus membaca secara utuh konstitusi dan UU tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, merujuk konstitusi maka perkawinan adalah hasil pilihan dari kedua mempelai. Sementara UU Perkawinan juga pernikahan berdasarkan pilihan mempelai.

“Kita tidak melihat pada usia saja. Tapi untuk masuk dalam perkawinan seseorang itu sudah memilihi pilihan,” ungkapnya.

Pada kasus pemaksaan perkawinan pada korban pemerkosaan, menurutnya, korban mendapat dua bentuk pemaksaan. Yakni karena anak masih di bawah umur dan menjadi korban pemerkosaan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Korban pemerkosaan diselesaikan dengan ‘perdamaian’. Dan ini tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual kepada perempuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemaksaan perkawinan diperkirakan tidak akan berlangsung langgeng. Dan tidak akan mencapai tujuan perkawinan.

“Pada Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kami meminta pemaksaan perkawinan dengan alasan adat, perkawinan usia anak dan pemaksaan perkawinan korban pelecehan seksual harus diberikan kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Foto ilustrasi soal Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan..carikan ya

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKomnas PerempuanPelecehan Seksualperkawinan

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.