• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

HRS Jalani Sidang Lagi, Kali Ini Tuntutan Kasus Tes Usap RS UMMI

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 11:29
in Headline
indoposco

Sejumlah petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung Habib Rizieq Shihab usai sidang di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (28/5/2021). Kali ini agenda sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.

“Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, pada Kamis (27/5/2021), Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Baca Juga :  Ibunda Harapkan Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi

Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mengakui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

“Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan,” kata Rizieq di persidangan.

Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif Covid-19.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI. Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sopir Kuasa Hukum Rizieq Shihab Karena Bawa Sajam

“Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja,” ujar Rizieq dilansir Antara.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar. (aro)

Tags: Habib Rizieqhrsrizieqsidangsidang vonis habib rizieqsidang vonis Rizieq Shihabvonis
Berita Sebelumnya

Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Bets CTMAV547 Kembali Digunakan

Berita Berikutnya

Ketika Kim Kardashian dan Anak-anaknya Teridap Covid-19

Berita Terkait.

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Berita Berikutnya
Ketika Kim Kardashian dan Anak-anaknya Teridap Covid-19

Ketika Kim Kardashian dan Anak-anaknya Teridap Covid-19

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2649 shares
    Share 1060 Tweet 662
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.