• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: Jangan Ada Pasal Karet di RUU PDP

Redaksi by Redaksi
Minggu, 23 Mei 2021 - 18:59
in Headline
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, Komisi I DPR RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait usulan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP).

Sumber usulan RUU PDP tersebut, menurutnya, berasal dari Kemkominfo dan DPR. Tentu saja usulan dari pemerintah lebih cepat dari pada usulan dari DPR RI.

“Saat ini usulan RUU yang tengah dibahas RUU PDP dari pemerintah,” kata Syaifullah Tamliha melalui gawai, Minggu (23/5/2021).

Hingga saat ini pembahasan RUU PDP, dikatakan Tamliha, ada beberapa catatan kepada pemerintah. Agar UU PDP saat diberlakukan, telah siap seluruh perangkat dan infrastrukturnya.

Catatan DPR, lanjut Tamliha, di antaranya menghapuskan pasal karet. Seperti pembocoran data yang disanksi hukuman tiga tahun penjara dan denda. Lalu, ada pula seseorang yang melakukan pelanggaran PDP akan dihukum atau diatur oleh peraturan pemerintah.

“Menunggu peranturan pemerintah itu 2-3 tahun belum selesai. Agar efektif UU PDP itu final di dalam UU,” katanya.

Ia menegaskan, pada kasus kebocoran data seperti saat ini sangat memungkinkan UU PDP masuk di dalamnya. Kemudian pengesahan data yang akan dituntaskan tahun ini, yakni data terpadu kesejahteraan sosial.

“Kalau UU PDP tidak ada itu sangat berbahaya sekali,” ucapnya.

Ia menuturkan, tahun ini UU PDP bisa disahkan menjadi UU. Agar ada kepastian hukum di negeri ini. Tentu percepatan ini sangat bergantung dari Kemkominfo dalam melakukan percepatan, terutama terkait pasal-pasal karet.

“Yang penting itu hak dan kewajiban. Hak dari pemilik data dan kewajiban pengelola data. Itu harus dipenuhi dalam UU PDP,” ujarnya. (nas)

Tags: DPR RIPerlindungan Data Pribadiruu pdp
Previous Post

Jadikan Sepeda Alat Olahraga, Pemprov DKI Ujicobakan Road Bike JLNT

Next Post

Ini Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Related Posts

roysur
Headline

Polisi Tetapkam Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
Next Post
Ini Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ini Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.