• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: Jangan Ada Pasal Karet di RUU PDP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Mei 2021 - 18:59
in Headline
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, Komisi I DPR RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait usulan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP).

Sumber usulan RUU PDP tersebut, menurutnya, berasal dari Kemkominfo dan DPR. Tentu saja usulan dari pemerintah lebih cepat dari pada usulan dari DPR RI.

BacaJuga:

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

“Saat ini usulan RUU yang tengah dibahas RUU PDP dari pemerintah,” kata Syaifullah Tamliha melalui gawai, Minggu (23/5/2021).

Hingga saat ini pembahasan RUU PDP, dikatakan Tamliha, ada beberapa catatan kepada pemerintah. Agar UU PDP saat diberlakukan, telah siap seluruh perangkat dan infrastrukturnya.

Catatan DPR, lanjut Tamliha, di antaranya menghapuskan pasal karet. Seperti pembocoran data yang disanksi hukuman tiga tahun penjara dan denda. Lalu, ada pula seseorang yang melakukan pelanggaran PDP akan dihukum atau diatur oleh peraturan pemerintah.

“Menunggu peranturan pemerintah itu 2-3 tahun belum selesai. Agar efektif UU PDP itu final di dalam UU,” katanya.

Ia menegaskan, pada kasus kebocoran data seperti saat ini sangat memungkinkan UU PDP masuk di dalamnya. Kemudian pengesahan data yang akan dituntaskan tahun ini, yakni data terpadu kesejahteraan sosial.

“Kalau UU PDP tidak ada itu sangat berbahaya sekali,” ucapnya.

Ia menuturkan, tahun ini UU PDP bisa disahkan menjadi UU. Agar ada kepastian hukum di negeri ini. Tentu percepatan ini sangat bergantung dari Kemkominfo dalam melakukan percepatan, terutama terkait pasal-pasal karet.

“Yang penting itu hak dan kewajiban. Hak dari pemilik data dan kewajiban pengelola data. Itu harus dipenuhi dalam UU PDP,” ujarnya. (nas)

Tags: DPR RIPerlindungan Data Pribadiruu pdp

Berita Terkait.

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions
Headline

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Senin, 16 Maret 2026 - 22:01
Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda
Headline

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Senin, 16 Maret 2026 - 21:01
andrie
Headline

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22
ferry
Headline

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa

Senin, 16 Maret 2026 - 20:02
Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case
Headline

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Senin, 16 Maret 2026 - 19:15
Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Headline

Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.