• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia Batasi Aktivitas Niaga Sampai Pukul 20.00

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 20:33
in Internasional
indoposco

Ilustrasi. Seorang pengunjung tengah melihat-lihat kurma yang dipajang khusus dalam menyambut bulan suci Ramadan di Sunway Putra Mall Kuala Lumpur, Selasa (6/4/2021). ANTARA Foto/Agus Setiawan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia membatasi waktu operasi perniagaan mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 berdasarkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 yang diberlakukan saat ini.

“Operasi perniagaan di seluruh negara (provinsi) dibatasi dari jam delapan pagi hingga delapan malam saja mulai 25 Mei,” ujar Menteri Senior Pertahanan Ismail Sabri Yaakob dalam acara jumpa pers bersama Dirjen Kementerian Kesehatan Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Sabtu (22/5/2021).

Dia mengatakan dua strategi untuk mengurangi pergerakan warga adalah mengurangi pekerja di kantor serta membatasi waktu operasi sektor ekonomi.

Ismail Sabri mengatakan gerakan bekerja dari rumah 80 persen melibatkan sektor umum dan 40 melibatkan sektor swasta.

“Untuk memastikan pergerakan dapat dikurangi, 80 persen pegawai pemerintah akan bekerja dari rumah yang melibatkan sebanyak hampir 750.000 orang,” katanya.

Selain itu, sektor swasta juga akan mengurangi jumlah pekerja yang hadir pada hari biasanya menjadi hanya 60 persen manakala 40 persen lagi akan bekerja dari rumah. Pelaksanaan aturan tersebut melibatkan sebanyak hampir 6.1 juta pekerja di sektor itu.

“Operasi kedai makan dari delapan pagi hingga delapan malam saja. Shopping mall juga dibatasi hingga delapan malam saja. Setelah jam delapan malam kita tidak perlu keluar rumah karena hampir semua operasi perniagaan hingga delapan malam saja,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ismail menegaskan bahwa kain selain masker tidak boleh dijadikan alasan bagi warga untuk tidak memakai masker.

“Niqab atau faceshield tanpa masker akan dikenakan tindakan Undang Undang di bawah Akta 342,” katanya.

Sementara itu, Noor Hisham Abdullah meminta masyarakat untuk selama dua minggu tetap berada di rumah, mematuhi aturan PKP, serta memberi ruang pada KKM untuk mengurangi kasus-kasus COVID di rumah sakit dan ICU.

“Sebaran infeksi COVID-19 kini bukan hanya droplets, tetapi airborne atau bawaan udara,” katanya.

Dia juga melaporkan bahwa pada Sabtu terdapat 4.694 pasien sembuh dari COVID-19 dan bahwa kasus harian mencapai 6.320 orang.

“50 kasus kematian baru dilaporkan KKM pada hari ini. Terdapat 53.682 kasus aktif,” katanya. (bro)

Tags: covid-19Malaysia
Previous Post

Kembangkan Borobudur jadi Destinasi Wisata Berkualitas

Next Post

Bahlil: UU Ciptaker Pangkas Birokrasi Perizinan

Related Posts

anak2
Internasional

Denmark Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Senin, 10 November 2025 - 00:02
pelabuhan
Internasional

Kebijakan Trump Tekan Laba Produsen Mobil Jepang dan Jerman

Minggu, 9 November 2025 - 22:03
musium
Internasional

MIA, Museum dengan Koleksi Seni Islam Paling Lengkap di Dunia

Minggu, 9 November 2025 - 06:13
palestina
Internasional

Lawan Agresi Israel, Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Bergabung

Jumat, 7 November 2025 - 13:13
beruang
Internasional

Polisi di Jepang Diizinkan Tembak Beruang karena Serangan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 00:07
WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:12
Next Post
indoposco

Bahlil: UU Ciptaker Pangkas Birokrasi Perizinan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.