• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SeskemenkopUKM Terus Sosialisasikan PP 7/2021 agar Implementasi Optimal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 17:27
in Nasional
indoposco

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pada acara percepatan implementasi UU Cipta Kerja di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/5).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.

“Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara percepatan implementasi UU Cipta Kerja (PP No.7 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM), di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/5).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

PP diharapkan mendorong koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus. Sehingga, diharapkan mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” tandas Arif.

Setelah PP tersebut disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak. “Tujuan sosialisasi, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,” papar Arif.

Bagi Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan KemenkopUKM. “Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal,” tukas Arif.

Arif menjelaskan, poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada PP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. “Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” kata Arief.

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

“Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting, yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan izin,” jelas Arif.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan usaha UMKM, pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

Dengan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

“Mengenai poin ini, kami akan bekerjasama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” ulas Arif.

Arif juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegas Arif.

Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah.

Dalam hal kerjasama, dengan usaha besar, dilakukan melalui kemitraan strategis agar UMKM bisa masuk dalam rantai pasok, termasuk di dalamnya buat UKM di sektor manufaktur dan industri. Lalu, ada optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUKM sebagai pusat promosi dan inkubasi serta penyediaan pusat kuliner di lima kawasan destinasi super prioritas yang kalau di daerah bisa diimplementasikan di destinasi wisata lokal.

Kemudahan Berkoperasi

Sementara bagi koperasi, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi. “Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet,” kata Arif.

Kemudian, Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha. “Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya,” ungkap Arif.

Dengan adanya pembaharuan dalam hal sistem pelaporan secara elektronik tersebut akan memudahkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan. “Tentunya akan memudahkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi sehingga segala bentuk penyalahgunaan koperasi dari oknum-oknum tertentu dapat segera dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” jelas Arif.

Tak hanya poin kemudahan pendirian koperasi, pelaporan, dan koperasi syariah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam aturan tersebut juga melakukan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi mulai dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, pendampingan, penyediaan skema pembiayaan, produksi (teknologi, pasokan, sarana), usaha, dan pemasaran.

“Berbagai macam pelindungan dan juga pemberdayaan tersebut diharapkan akan menaikan level koperasi agar bisa bersaing dengan usaha lain baik didalam maupun di luar negeri nantinya,” kata Arif.

Yang pasti, dengan adanya UU Cipta kerja bagi koperasi dan UMKM, secara subtansi bertujuan untuk kemudahan dan efisiensi biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan digitalisasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan koperasi berdasarkan prinsip syariah, menciptakan dan menumbuhkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chain, serta mendorong UMKM naik kelas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bahwa program sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat pelaku koperasi dan UMKM bisa memahami PP 7/2021. “Saya berharap regulasi baru ini menjadi bagian yang fundamental dan perubahan besar bagi pelaku usaha, khususnya di Garut,” ucap Rudy.

Oleh karena itu, lanjut Rudy, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM wajib diketahui seluruh lapisan masyarakat. “Salah satunya adalah pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk menyentuh dan memperluas pasar bagi produknya,” imbuh Rudy.

Rudy juga berharap PP ini bisa diimplementasikan secara kongkrit di lapangan agar ada peningkatan omset dan kapasitas usaha pelaku koperasi dan UMKM. “Tentunya, hal itu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut,” pungkas Rudy. (bro)

Tags: Kemenkop dan UKMkemenkop ukmKemenKopUKMPP 7/2021
Berita Sebelumnya

Nestlé Indonesia Memulai Pembangunan Pabrik Baru di Jawa Tengah

Berita Berikutnya

Pakai Swab Palsu, Polisi Tangkap 7 Orang saat Hendak Berlibur ke Pulau Seribu

Berita Terkait.

PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
indoposco

Pakai Swab Palsu, Polisi Tangkap 7 Orang saat Hendak Berlibur ke Pulau Seribu

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.