• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemen PPPA Sebut Siswi Penghina Palestina di Bengkulu Dibully

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 13:57
in Nasional
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang siswi di Bengkulu terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena membuat unggahan yang dinilai menghina Palestina, di media sosial.

Menanggapi hal itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

BacaJuga:

Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Kemenkop Pastikan Koperasi Sektor Produksi Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Baku SPPG

“Kami juga akan memantau informasi terkini kondisi anak yang bersangkutan serta juga meminta DP3APPKB melakukan peninjauan dan pendampingan kepada anak yang bersangkutan,” kata Nahar, Jumat (21/5/2021).

Dari hasil peninjauan langsung menurut Nahar dapat diinformasikan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah memfasilitasi anak yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui video. Akan tetapi sanksi dari pihak sekolah telah ditetapkan bahwa anak yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

“Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan memastikan bahwa UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Propinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan pelaku dalam hal ini anak korban, adalah bentuk perlakuan salah kepada anak karena sama saja merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak.

Nahar menjelaskan, anak yang mendapat perlakuan salah merupakan salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia menyebut, Kemen PPPA memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.

“Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya. Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif, bukan malah melepaskan tanggung jawab,” imbuhnya. (yah)

Tags: DP3APPKBKemen PPPASiswi Penghina Palestina
Berita Sebelumnya

Gencatan Senjata Israel-Hamas Dimulai

Berita Berikutnya

Komnas KIPI: Tak Ada Orang yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 19.38.22
Nasional

Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:17
HABIBURRAHMAN
Nasional

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
kemenkop
Nasional

Kemenkop Pastikan Koperasi Sektor Produksi Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Baku SPPG

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-12-03 at 19.17.25
Nasional

Promosikan Raja Ampat sebagai Bucket-List Diving Destination ke Pasar Australia

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:39
SISWA-DAN-GURU
Nasional

Program PPG 2025, Kemendikdasmen Pastikan Guru Kompeten Hadir di Ruang Kelas

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:43
ILUSTRASI
Nasional

Implementasi Kebijakan Berpihak pada Penyandang Disabilitas Masih Minim, Ini Respons DPR RI

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:20
Berita Berikutnya
Satgas: EUA Vaksin Bio Farma Pastikan Keamanan Bagi Penerimanya

Komnas KIPI: Tak Ada Orang yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.