• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Mei 2021 - 20:29
in Headline
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/Yogi Rachman

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/Yogi Rachman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab, terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat selama 10 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Selain itu, Rizieq Shihab juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang. “Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa dilansir Antara.

Atas tuntutan oleh jakaa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (aro)

Tags: prokes covid19rizieq-shihabsidang
Berita Sebelumnya

Melayani Sepenuh Hati, Bea Cukai Tuai Apresiasi

Berita Berikutnya

Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.