• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:05
in Headline
Pemberlakuan larangan mudik, sementara KM 10 Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (arah ke Cikampek) lalin dialihkan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro

Pemberlakuan larangan mudik, sementara KM 10 Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (arah ke Cikampek) lalin dialihkan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah memutuskan kebijakan larangan mudik. Pertimbangan utama kebijakan tersebut, kata dia untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering terjadi usai libur panjang.

BacaJuga:

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Wiku, Selasa (11/5/2021)

Dia menambahkan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan secara efektif.

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelasnya.

Dia mengatakan silaturahmi saat Idulfitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmivirtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.

Terkait dengan sektor esensial, Pemerintah, kata dia, memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

“Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih,” katanya.

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambahnya. (yah)

Tags: covid-19Larangan MudikSatgas Covid-19
Berita Sebelumnya

Ini Cara Mengenal dan Identifikasi Keaslian Pita Cukai 2021

Berita Berikutnya

Bupati Serang Terima Laporan Dua Pemudik Positif Covid-19

Berita Terkait.

banjir-padang
Headline

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Kamis, 27 November 2025 - 17:24
WhatsApp-Image-2025-11-27-at-13.29.32_c73c89ed
Headline

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 14:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
Berita Berikutnya
Bupati Serang Terima Laporan Dua Pemudik Positif Covid-19

Bupati Serang Terima Laporan Dua Pemudik Positif Covid-19

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.