INDOPOSCO.ID – Aksi debt collector atau penagih utang yang merampas mobil yang dikemudikan anggota Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi saat mengantar orang sakit dan sempat viral di media sosial (medsos) mendapat perhatian serius dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. Bahkan pihak Kodam mengecam keras tindakan penagih utang.
“Satuan TNI Angkatan Darat (AD), khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin B.S. di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Dia menegaskan, tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Herwin menjelaskan, Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara.
Namun, Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat. Kejadiannya pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 Wib, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang atau mata elang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya dilansir Antara.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut. Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan informasi tersebut. Saat ini para debt collector tersebut sedang dikejar oleh personel Polres Metro Jakarta Utara. “Tersangka para debt colector tersebut sedang kami lakukan pengejaran,” kata Nasriadi ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/5/2021) malam.
Adapun terhadap mobil yang dikejar oleh tersangka sudah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara. “Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya,” kata Nasriadi pula. (aro)









