• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: Dialog Jadi Solusi Bila H-7 Belum Bayar THR

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Mei 2021 - 20:28
in Nasional
indoposco

Karyawan punya hak mendapatkan THR guna mendukung keuangan mereka merayakan Idulfitri dengan suka cita. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) merupakan turunan dari undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (8/5/2021).

Ia menuturkan, keterlambatan pembayaran THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 15 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan. Dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyerahkan SE tersebut kepada seluruh kepala daerah.

BacaJuga:

Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global lewat WCCE 2026 di Jakarta

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

“Benar. Dalam SE diberikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan dialog bipartit apabila perusahaan tidak bisa membayar THR,” katanya.

Menurut Rahmad, pandemi telah berpengaruh signifikan pada perekonomian industri. Yang menyebabkan banyak industri yang gulung tikar.

“Bagaimana mau membayar THR? Sebagai besar perusahaan bahkan tidak sanggup membayar gaji penuh. Maka dalam UU memberikan ruang untuk pengusaha dan pekerja melakukan kesepakatan mengenai pembayaran THR,” terangnya.

Dia mendorong agar THR yang menjadi hak pekerja untuk dibayar oleh pengusaha. Kendati di perjalanan ada kendala, maka kesepakatan dialog menjadi solusi yang terbaik dalam hubungan industrial.

“Kami tetap mendorong apa yang jadi hak pekerja harus dibayar pengusaha. Kalau kemudian nilai atau jumlah THR tidak sesuai, kami ingin celah dialog antara pengusaha dan pekerja menjadi solusi,” ujarnya. (nas)

 

Tags: DPR RIIdulfitrilebaranthrTHR dicicil

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Kreatif Global lewat WCCE 2026 di Jakarta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:57
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22
bpgmn
Nasional

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:30
andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08
mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.