INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapat penilaian tertinggi dalam hal pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 87,98 persen. Artinya, KPK menilai Pemkot Tangerang telah berhasil melakukan upaya pencegahan korupsi.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, penilaian terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2020.
“Untuk Kota Tangerang angkanya di tahun 2020 sebesar 87,98,” ujar Wali Kota dalam acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (30/4/2021).
Arief menjelaskan masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan agar kualitas pelayanan di Kota Tangerang bisa maksimal pada tahun 2021 dengan target bersama yaitu sisi perbaikan kualitas ekonomi.
“Perlu terus dibimbing dan diarahkan, agar upaya pencegahan korupsi di Kota Tangerang bisa optimal. Selain itu, kami sudah membentuk tim yang bekerja sama dengan instansi vertikal lain,” jelas Arief dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan I Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda.
Arief meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak harus puas dengan angka 87.98 persen tersebut. Melainkan harus ada beberapa evaluasi lainnya, sehingga bisa meningkatkan MCP nasiona di tahun ini.
Sementara itu, Dwi Aprilia Linda menyampaikan, hasil Monitoring Centre for Prevention atau MCP Kota Tangerang di tahun 2020, cukup memuaskan.
“Indeks nasional terendah di angka 83%, jadi sudah baik karena di atas rata – rata nasional,” ujar Dwi di hadapan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beserta para kepala OPD Pemkot Tangerang, Jumat (30/4/2021).
Dwi menambahkan, pihaknya akan membantu dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar permasalahan di daerah bisa segera terselesaikan.
“Sudah tugas kami dan sepatutnya kami akan hadir untuk membantu,” ujarnya.
Bila melihat standar capaian MCP nasional, kata Dwi, Koordinasi dan Supervisi Pencrgahan (Korsupgah) KPK memberi zona sesuai presentase yang didapatkan. Yakni, terendah adalah warna merah ketika kota/kabupaten/provinsi berada di angka 0 sampai 25 persen.
Lalu warna kuning untuk 25 sampai 50 persen, warna biru untuk hasil 50 sampai 75 persen, dan tertinggi adalah warna hijau untuk hasil 75 sampai 100 persen.
Sementara Kota Tangerang dengan perolehan capaian MCP 87,98 persen masuk dalam warna hijau atau capaian tertinggi MCP nasioanal.
Untuk mendapatkan hasil tersebut, ada delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negar (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa untuk kota atau kabupaten. (dam)








