• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pasutri Ini Jual ABG Lewat Media Daring

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 03:24
in Nusantara
indoposco

Pasangan suami istri yang menjadi mucikari prostitusi daring. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi daring. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29),” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan seperti dikutip Antara, Jumat (30/4/2021).

BacaJuga:

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Siswo mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai mucikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial. Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.

“Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya pula.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan. Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya. (wib)

Tags: kasus prostitusiprostitusiprostitusi online

Berita Terkait.

speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43
danantara
Nusantara

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41
mudik
Nusantara

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:33
andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13
Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.